EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menertibkan reklame iklan rokok.

Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Bontang.

Tujuannya untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, bersih, dan sehat.

Tim dari DPMPTSP Bontang turun langsung ke lapangan didampingi Satpol PP. Mereka membongkar sejumlah iklan rokok yang terpasang.

Iklan-iklan tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Khususnya dalam hal lokasi pemasangan dan ketentuan konten yang mengandung promosi rokok.

Penertiban ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah.

DPMPTSP ingin memastikan bahwa setiap iklan yang beredar telah sesuai dengan regulasi.

Pemasangan iklan rokok yang sembarangan dinilai dapat berdampak buruk. Terutama bagi anak-anak dan remaja yang menjadi kelompok rentan.

“Langkah ini merupakan komitmen kami dalam mendukung pengendalian konsumsi rokok,” ujarnya Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus.

Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman. Bukan hanya untuk orang dewasa, tapi juga bagi generasi muda.

Idrus juga mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan ini.

“Terima kasih atas partisipasi semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan ini,” ucapnya. (*/Fn)