EXPRESI.co, BONTANGLegislator Bontang kembali gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai perwakilan OPD serta Camat, Lurah dan Warga Bontang Lestari terkait pembebasan lahan di daerah kawasan industri, Senin (15/7/2024).

Dalam pertemuan itu Agus Haris selaku pemimpin rapat meminta keterangan terkait syarat-syarat persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Mengingat kata dia, syarat itu jadi dasar hukum awal perusahaan.

Menanggapi itu, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Idrus, menyampaikan bahwa

Dia mengatakan persyaratakan KPPR mutlak lahannya harus sudah punya akta atau sertifikat. “Terkait dengan syarat KPPR itu adalah KTT dan pemilik lahan. Lahannya itu harus sudah bersertifikat atau PPAT. Jadi itu syarat mutlaknya untuk mengajukan permohonan KPPR,” ucapnya.

Agus Haris pun menyampaikan saat ini ada 700-an hektar tanah di Bontang Lestari. Namun yang memiliki PPAT hanya 100-an saja. Lalu dia bertanya apakah itu bisa memenuhi syarat atau tidak.

Idrus kemudian menyampaikan bahwa permohonan KPPR tidak mungkin terbit di Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) jika pengajuan itu tidak memenuhi syarat.

“Kalau secara permohonan pak, meraka itu kan mengajukan di OSS, kalau tidak sesuai dengan persyaratan tidak mungkin terbit KPPR-nya,” ucapnya.

Dalam rapat yang panjang itu, Agus Haris meminta kepada Setda Bontang membicarakan secara serius persoalan ini.

“Kalau saya KIB itu bukan lagi masalah. Saya tidak bicarakan itu lagi. Kita minta bu Setda dibicarakan ini secara serius. Bu Sekda panggil tim ekonomi, bagian hukum, untuk menyiapkan dokumennya ini. Karena outputnya nanti ada perda dan perwalinya,” ucap Agus Haris. (Adv)