EXPRESI.co, BONTANG — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa optimalisasi layanan publik terbukti dapat meningkatkan investasi.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur mengatakan, pemberlakuan Undang-Undang ( UU ) Cipta Kerja oleh Pemerintah Pusat sejak November 2020 menjadi acuan kerja perangkat di tingkat pemerintah daerah. Salah satunya, regulasi layanan publik tertuang dalam UU tersebut.
Perubahan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
“Karena ada regulasi terbaru, tentu kami berpedoman di situ. Sejak Januari hingga Mei 2024 kami sudah terbitkan nyaris 1.000 NIB, angka itu cukup besar untuk kota sekelas Bontang,” sebut Aspiannur ketika disambangi di kantornya belum lama ini.
Menurut Muhammad Aspiannur, tingginya jumlah NIB yang diterbitkan DPMPTSP menunjukkan investasi di Bontang terus bergerak. Baik dalam skala kecil, menengah, dan besar.
Dia pun menegaskan, selama ini pihaknya terus berusaha membangun kerja sama tim yang baik dan rutin melakukan evaluasi. Kerja sama bersama OPD teknis pun terus ditingkatkan. Semua dilakukan demi mendorong optimalisasi layanan kepada masyarakat.
“Layanan publik terbaik coba kami hadirkan. Kami ada di Mal Pelayanan Publik di Pasar Tamrin, di kantor pun kami penuhi sarana dan prasarana penunjang pelayanan. Staf kami pun siap membantu bila masyarakat bingung dalam hal pengurusan perizinan,” bebernya.
Dia mengakui pelaksanaan regulasi UU Cipta Kerja terus dioptimalkan. DPMPTSP Bontang mendukung kebijakan pemerintah pusat dengan membuat sistem pendukung OSS untuk perizinan yang belum ada pada sistem OSS, yaitu Pelayanan Digital (PD).
“Komitmen DPMPTSP dalam memberikan pelayanan juga tercermin dalam Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang hasilnya sangat memuaskan,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan