DPMPTSP Bontang Serap Keluhan Pelaku UMKM Terkait Perizinan

spot_img

EXPRESI.co, BONTANG – Sebagai bentuk komitmen dalam membantu Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang melakukan bimbingan teknis terkait perizinan dan menyerap kendala-kendala pelaku usaha.

Menurut Febtri Manik, Penataan Perijinan Ahli Madya, DPMPTSP Bontang, saat ini para UMKM kerap mengalami banyak kendala dalam melakukan pengurusan perizinan usaha.

Berbagai kendal yang dihadapi para pelaku UMKM, sehingga pihaknya hadir memberikan solusi dan memfasilitasi melalui bimbingan teknis ini.

“Kita tampung semua pertanyaan dari UMKM, lalu pemateri dan instansi terkait yang menjawab lewat forum ini,” kata Febtri Manik di sela-sela kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlangsung di Lantai II Sekretariat DPMPTSP Bontang, Kamis 27 Juni 2024.

BACA JUGA:  Enam Posyandu di Bontang Selatan Saling Beradu Raih Predikat Terbaik di Lomba Tingkat Kecamatan

Dia berharap lewat kegiatan ini bisa memberikan pencerahan kepada pelaku UMKM dalam mengatasi setiap permasalahan yang dialaminya.

“Hasil dari kegiatan ini, akan menjadi bahan evaluasi dalam membantu UMKM di Kota Bontang,”ujarnya.

Sementara, Pemateri Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Wahyu Ilahi mengatakan pelayanan perizinan kini menerapkan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dimana perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

BACA JUGA:  Hadiri Pelantikan DPD KNPI Bontang, Wali Kota Ajak Pemuda Kolaborasi Bangun Daerah

“Sistem OSS RBA berjalan sejak tahun 2022 dimana terus dalam penyempurnaan yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Dan tidak menutup kemungkinan 2025 akan terus ditingkatkan lagi,” jelasnya.

Menurut dia, risiko setiap badan usaha itu berbeda-beda lihat dari besarnya nilai investasi. Misalnya, tambang dan usaha kuliner secara risiko dan modal tampak berbeda.

“Jadi ada beberapa pertimbangan sehingga usaha itu disebut risiko kecil, menengah dan besar. Misalnya dari nilai investasi dalam bidang usaha tersebut, mulai dari Rp0-1 miliar adalah usaha mikro, kemudian Rp1-5 miliar usaha kecil, selanjutnya Rp5-10 miliar usaha menengah, dan Rp10 miliar ke atas termasuk usaha besar,” cetusnya. (L/Adv)

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles