EXPRESI.co, BONTANG — DPRD Bontang gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembebasan lahan kawasan industri yang berada di Kelurahan Bontang Lestari, Senin (8/7/2024).
Rapat itu digelar di ruang rapat lantai 2 kantor DPRD Bontang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris, didampingi anggota dewan lainnya antara lain Maming dan Bakhtiar Wakkang.
Dalam forum itu perwakilan organisasi Perangkat Daerah (OPD) dipersilahkan untuk memaparkan tanggapan mereka, salah satunya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang diwakili oleh Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Fetbri.
Fetbri mengatakan sudah membaca Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan mengakui PT Kawasan Industri Baru (KIB) sudah memilikinya.
“Saya sudah membaca ini terkait PKKPR. Ternyata PT KIB ini telah memiliki PKKPR. Ini adalah perizinan dasar. Ada tiga,” ucap Fetbri.
Selanjutnya dia merincikan tahapan bagaimana proses adanya PKKPR itu. Mulai dari penyiapan dokumen lingkungan hidup, kemudian persetujuan teknis terakhir.
“Pertama PKKPR, kedua dokumen lingkungan hidup, yang ketiga persetujuan teknis. Nah PKKPR ini sangat dasar. Tapi ini baru satu langkah. Ketika nanti dia lulus di uji kelayakan amdal maka dia lanjut ke tahap persetujuan teknis terakhir. Dan fungsi peran kami di PTSP setelah dokumen tersedia akan kami upload,” terangnya.
Lebih lanjut Fetbri menyampaikan tugas mereka hanya menerima rekomendasi dari OPD teknis terkait. Dalam hal ini adalah PU. Setelah itu dilakukan cek lapangan. Untuk pengadaan PKKPR merupakan tugas PU.
“Kembali ke PKKPR. Ini sebagai tugas kami adalah menerima upload rekomendasi teknis dari OPD teknis PU. Dan leading sektor dalam pembentukan PKKPR ini adalah teman-teman PU. Kami adalah bagian dari tim itu,” terangnya.
“Setelah pemohon melakukan rapat teknis, dilakukan studi lapangan. Selanjutnya ke persetujuan teknis di BPN. Ini rangkaiannya (PKKPR) ini. Ini baru saya sampaikan,” tambahnya.
Ketika persetujuan teknis itu terbit, “Maka pemohon selanjutnya berkoordinasi kepada PU dan menyampaikan kepada kami bahwa kelengkapan data dan dokumen sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga PKKPR ini terbit. Proses teknisnya ada di Dinas PU.”
Pertanyaan Agus Haris menurut Fetbri sebagian buka tanggung jawab mereka. “Beberapa pertanyaan itu bukan di ranah kami. Kami khusus perizinan aja.”
Sebelum itu Agus Haris menyampaikan ada 4 hal yang sangat penting dalam rapat tersebut. Antara lain Peraturan Daerah (Perda) yang bakal berganti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selain itu juga ada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dan tidak kalah penting menurut Agus Haris adalah keberlangsungan masyarakat setempat. Termasuk masalah pembebasan lahan dan menyangkut analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Ada 4 hal yang sangat substansi menurut kami Perda, Perwali tentang RDTR yang berubah ke Perda. Kemudian NJOP dan keberlangsungan masyarakat kita yang ada di sana, ini yang sangat penting kita pikirkan. Kemudian soal pembebasan lahan. Dan terkait dengan rapat komisi Amdal,” paparnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan