EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan perusahaan di wilayahnya untuk tertib dalam melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala. Hal ini dinilai penting dalam mendukung transparansi ekonomi dan memantau realisasi investasi daerah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa laporan LKPM wajib disampaikan secara rutin setiap bulan, triwulan, atau per semester oleh setiap pelaku usaha, sesuai aturan yang berlaku.

“LKPM ini menjadi tolok ukur penting bagi kami untuk melihat perkembangan investasi di Kota Bontang,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).

Menurut Aspiannur, pelaporan yang teratur dari perusahaan akan membantu pemerintah menciptakan transparansi ekonomi dan memastikan pengelolaan investasi yang efektif.

“Jika perusahaan rutin melaporkan, ini mendukung upaya kita dalam membangun transparansi ekonomi di daerah,” tambahnya.

LKPM harus disampaikan oleh seluruh pelaku usaha di Bontang melalui sistem Online Single Submission (OSS) Indonesia, termasuk bagi perusahaan yang belum berproduksi, masih dalam tahap operasi komersial, atau sudah beroperasi penuh.

Kewajiban pelaporan LKPM ini diatur dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui pelaporan yang tertib, DPMPTSP berharap bisa mendorong peningkatan realisasi investasi dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Kota Bontang. (L/*)