EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengingatkan para pelaku usaha untuk melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) sebelum mendirikan bangunan usaha. Dokumen ini salah satu syarat penting untuk memperoleh izin.
Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor, mengatakan setiap rencana pembangunan tidak hanya harus memenuhi aspek teknis, tetapi juga harus memperhatikan dampak terhadap lalu lintas sekitar.
“Andalin menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses perizinan,” ujarnya.
Persyaratan Andalin mencakup data lalu lintas, rencana teknis proyek, serta rekomendasi mitigasi dampak lalu lintas.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan dokumen pendukung lain, di antaranya:
- Surat permohonan, KTP pemohon, KTP konsultan penyusun dokumen.
- Sertifikat kompetensi penyusun dokumen Andalin
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
DPMPTSP pun mengimbau agar seluruh pelaku usaha memperhatikan regulasi ini agar proses perizinan berjalan lancar dan pembangunan tidak menimbulkan masalah lalu lintas di kemudian hari. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan