EXPRESI.co, BONTANG – Nomor Induk Berusaha (NIB) jadi hal penting yang harus dimiliki pelaku usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang akui, ada sejumlah kendala yang biasa dihadapi pelaku usaha saat proses membuat NIB.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur melalui Koordinator Perizinan DPMPTSP Bontang, Febtri Manik, mengatakan, kendala yang kerap ditemui ialah pelaku usaha tak bisa mensinkronkan data Kemenkumham dan akta perusahaan ke OSS.
“Begitu memang kalau sistem, tidak sesuai langsung ditolak. Makanya sebelum urus akta dan Kemenkumham, kami sarankan konsultasikan dulu jenis usahanya ke DPMPTSP. Biar di OSS nanti bisa sesuai,” sebut Febtri ketika ditemui di kantornya belum lama ini.
Kendala yang juga kerap dialami adalah koreksi pada surat perizinan yang diajukan pelaku usaha.
Koreksi di surat perizinan itu biasanya berkaitan dengan kesesuaian dokumen perizinan atas ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga sudah mengevaluasi sejauh mana pelaku usaha sudah memahami persyaratan dan regulasi yang ada.
Febtri mengatakan, pihaknya juga pernah mendapati pelaku usaha yang terkendala saat melengkapi dokumen persyaratan. Biasanya, karena yang bersangkutan belum paham betul mengenai jenis perlengkapan yang harus dipenuhi saat proses perizinan.
Tiap jenis izin, sebutnya, punya kelengkapan sendiri yang diatur lewat peraturan teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pun pelaku usaha dituntut untuk mengerti terkait aspek teknis yang sesuai dengan jenis izin yang mereka ajukan.
“Tiap jenis perizinan kan persyaratannya berbeda. Jadi mungkin itu perlu benar-benar diperhatikan,” sebutnya.
Febtri mengatakan, pemberian izin juga harus dilakukan sesuai dengan praktik dan peraturan yang berlaku. Tujuannya demi mencegah adanya pelanggaran dan dampak negatif di kemudian hari.
“DPMPTSP selalu berusaha mempermudah izin usaha, itu komitmen kami. Ketika ada syarat perizinan yang mesti dipenuhi pelaku usaha, semua demi memastikan kepatuhan pada regulasi berlaku dan menghindari hal tidak diinginkan,” tandasnya. (Adv)
Tinggalkan Balasan