DPM-PTSP Sayangkan Masyarakat Membangun Dulu Baru Urus Izin

Redaksi

DPM-PTSP Sayangkan Masyarakat Membangun Dulu Baru Urus Izin
Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus. (An/Expresi.co)

EXPRESI.co, BONTANG — Setelah disahkannya Undang-undang (UU) Cipta kerja terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diketahui langsung di bawah naungan kementerian Pekerjaan Umum (PU), kesulitan buat izin bangunan semakin meningkat.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur melalui Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus.

Bahkan kata dia sebelum PBG lahir yang sebelum itu nomenklaturnya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), masih banyak bangunan yang tidak berizin. Alasannya sebagian masyarakat mengurus izin setelah mereka membangun.

“Banyak yang tidak punya izin. Sebelum PBG lahir itu, untuk IMB juga jarang punya izin. Karena masyarakat itu bangun dulu baru urus izin,” ucap Idrus saat ditemui di ruangannya, Kamis (25/7/2024) kemarin.

BACA JUGA:  Maksimalkan Investasi di Bontang, DPM-PTSP Tengah Merancang Dokumen Peta Potensi

Idrus mencontohkan Jalan Nasional yang ada di Kota Bontang, menurutnya masih banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Padahal sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Tata Ruang, mestinya ada jarak sekitar 17 meter antara badan jalan dengan bangunan.

“Contoh di Jalan Nasional ini, dari tugu selamat datang sampai Bontang Kuala, kan garis sempadan bangunan itu 17,5 di Perda Tata Ruang. Sekarang adakah 17 meter itu dari bangunan ke (tengah) jalan?,” cecarnya.

BACA JUGA:  DPM-PTSP Sebut Solaria Rencana Hadir di Bontang Citimall

Diakuinya, pihak DPM-PTSP sudah berkoordinasi soal ini dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar dilakukan pemutihan. Dengan begitu masyarakat bisa membayar retribusi.

“Kemarin kami rapat dengan Bapenda kalau bisa ada pemutihan. Maksudnya pemutihan PBG tapi bayar retribusi,” jelas Idrus.

Karena menurut dia tidak mungkin bangunan mereka dilakukan pembongkaran oleh pemerintah. Untuk itu solusinya adalah diputihkan, dibuatkan gambar dan diberi izin dan sudah legal.

“Kan tidak bisa juga bongkar bangunan mereka. Jadi satu-satunya jalan kita pemutihan. Pemutihan itu kita keluarkan izin tapi mereka tetap bayar retribusi. Seolah-olah itu legal dia,” terangnya,” jelasnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer