EXRPESI.co, BONTANGKepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur melalui Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus menyampaikan terkait pencabutan reklame atau baliho itu merupakan tugas Satpol PP.

Pihaknya, kata dia, hanya melakukan penerbitan izin. Untuk itu, Satpol PP yang mencabut reklame atau baliho dipastikan yang tidak punya izin. Idrus menyampaikan Satpol PP mengetahui itu berdasarkan akses digital yang diberikan DPM-PTSP agar bisa mengecek langsung.

“Terkait baliho, kami kan penerbitan izin. Tapi kalau pencabutan Baliho itu kan ada di Satpol PP. Kalau memang itu tidak berizin. Mereka taunya di akun perizinan digital. Mereka telurusi. Kita beri akun perizinan digital itu. Contohnya baliho pak Sigit Alfian, mereka bisa cek langsung. Kalau ndak ada izinnya mereka langsung cabut,” ucap Idrus, Kamis (25/7/2024).

Idrus memaparkan sebelumnya ada kebingunan di pihaknya dengan Satpol PP. Karena kadang-kadang yang mengurus izin reklame bukan orang yang bersangkutan langsung.

“Kalau dulu itu kan ada yang dipajang fotonya tapi yang urus adalah anaknya. Kadang-kadang kerepotan kita. Jadi sekarang siapapun yang mau pajang gambarnya, harus KTP dia yang dimasukkan dilist sebagai pemohon izin,” bebernya.

Untuk itu dia meminta ke depannya tidak ada lagi kasus seperti ini. Jangan sampai ada yang balihonya dicabut dan dia keberatan. Padahal kata Idrus, pihaknya tidak mengetahui karena yang mengurus izin beda dengan yang ada di foto. “Kami ndak mau lagi. Karena susah Satpol PP melacaknya. Kami juga bingung,” katanya.

Dia mengatakan kejadian ini sebelum masuk dalam tahapan Pilkada. Saat sudah tidak ada lagi karena sudah diberikan saran agar tidak melakukan hal yang serupa.

“Ini sebelum gemparnya Pilkada. Dan ndak ada lagi. Dan kita sudah kasih saran siapapun yang kasi yang pasang fotonya, harus pake KTP-nya sendiri untuk daftar. Kebanyakan dulu begitu. Sekarang ndak ada lagi. Kita ndak mau kecolongan. Satpol PP juga ndak mau,” jelasnya.

“Karena kan yang dipasang fotonya lain, yang ngurus izinnya lain. Untuk tahun ini sudah nggak ada. Karena kita sudah punya kesepakatan dengan Satpol PP. Jadi enak melacaknya,” pungkasnya.

Diketahui izin reklame pada tahun 2023 sebanyak 154. Sementara untuk tahun 2024 sejak Januari hingga Juli sebanyak 146. (Adv)