DPM-PTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Transparan Terhadap Aktivitas Bisnisnya

Redaksi

DPM-PTSP Bontang Minta Pelaku Usaha Transparan Terhadap Aktivitas Bisnisnya
Ilustrasi Minimarket (ist).

EXPRESI.co, BONTANGDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang meminta agar pelaku usaha terbuka terhadap bisnis yang mereka jalankan di Bontang. Menurutnya keterbukaan ini penting, selain memastikan legalitas usaha, juga menghindari gejolak di masyarakat.

Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya dan Komisi II DPRD Bontang pernah melalukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket di Bontang. Dari sidak itu diketahui, minimarket yang beroperasi rupanya merupakan jaringan minimarket nasional.

Minimarket tersebut, kata Idrus, sejatinya sudah mengantongi perizinan dari OSS. Hanya saja, karena tidak transparan, mereka menggunakan nama lain untuk minimarket tersebut. Sederhananya, nama toko lain, sementara barang-barang yang dijual di toko banyak berlabel dari jaringan minimarket nasional.

BACA JUGA:  ASN Diwacanakan Bisa Kerja Dari Mana Saja (WFA), Dapatkah Kebijakan Ini Efektif?

“Kami tidak mau kalau begini. Namanya lain, isinya ternyata bagian dari jaringan minimarket itu,” sebut Idrus ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (26/7/2024) siang.

Akibat tidak transparannya pelaku usaha, memunculkan gejolak di masyarakat. Sebab, masih terjadi pro dan kontra di masyarakat akan hadirnya jaringan minimarket nasional di Bontang.

Pro-kontra ini, kata Idrus, sejatinya jadi salah satu alasan pemilik usaha menyamarkan “identitas asli” minimarket. Ini agar mereka tidak ditolak pelaku usaha serupa di Bontang. Namun bagi Idrus, ini tidak bisa dijadikan alasan. Dan sejatinya pun tidak ada alasan juga menolak kehadiran mereka sebab setiap warga negara diperkenankan menjalankan bisnis, dan ini difasilitasi pemerintah. Amanat mempermudah investasi bahkan makin nyata usai diterbitkanya Omnibus Law.

BACA JUGA:  Polresta Mamuju Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Papalang

“Tidak bisa dilarang karena dari pemerintah pusat pun minta dibuka (keran investasi seluas-luasnya). Makanya kami tegaskan, harus taati regulasinya,” tegasnya.

Selain bisa mulus masuk Bontang, alasan penyamaran identitas ini dilakukan lantaran pelaku usaha menghindari bayar pajak reklame. Jelas ini merugikan Bontang sebab dari aktivitas mereka harusnya bisa menyumbang PAD, menjadi tidak bisa.

“Makanya kami langsung minta cepat urus itu pajaknya. Dibayar dan penamaan toko harus sesuai,” tandasnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Ads - Before Footer