DPM-PTSP Bontang Bakal Monitoring Bangunan yang Tidak Punya Izin

Redaksi

Salah satu perumahan di Kota Bontang (dok: expresi)
Salah satu perumahan di Kota Bontang (An/Expresi.co)

EXPRESI.co, BONTANGBeberapa bangunan di Kota Bontang nyatanya tidak punya izin. Mirisnya, dari seluruh bangunan yang ada di Kota ini, perkiraan 20 persen yang dipastikan belum kantongi izin.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur melalui Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus.

Idrus menyebut dari dulu pemerintah kurang tegas ihwal masalah ini. Perilaku tersebut tentu saja berdampak pada masyarakat yang suka menabrak aturan yang ada.

“Dari dulu itu kita tidak tegas. Di Bontang ini, dari 100 persen rumah, kemungkinan sekitar 20 persen yang tak punya izin. Saya pastikan. Itu di samping berubah rumahnya, dari tipe 3×6 jadi tiper 70. Kan harus ngurus izin baru,” ucap Idrus saat ditemu di ruangnnya, Kamis (25/7/2024).

BACA JUGA:  Taliban Larang Perempuan Ikut Majelis Nasional, Pakai Dalih 'Diwakilkan Anak Lelaki'

Idrus pun membeberkan apa persoalannya usai Undang-undang (UU) Cipta kerja (Ciptaker) terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), itu disahkan. Di mana semuanya langsung di bawah naungan kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Tapi kendalanya susah sih. Karena lahirnya UU Ciptaker ini PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait PBG itu wewenangnya pusat,” terang Idrus.

Meski begitu pihaknya bakal melakukan monitoring dan memberi pembinaan kepada warga agar segera mengurus perizinan. Dia berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memutihkannya agar rumah yang tak berizin menjadi legal.

“Kita akan ada monitoring, memberikan pembinaan kalau bisa mengurus izin. Tinggal pemerintah nih, kan bukan PTSP aja. Kewenangannya itu ada di kepala daerah, yang bisa memutihkan. Kalau kami kan pelaksana aja nih,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua RT Protes Aturan Pengelolaan Program Stimulan di Tanjung Laut

Disinggung terkait kemungkinan sanksi yang diberikan, Idrus menyampaikan itu tidak mungkin. Solusinya adalah mudahkan perizinan khususnya di bidang pembangunan. Karena Idrus menilai jika masyarakat dimudahkan dalam perizinan, mereka juga akan lebih suka dan lebih cepat dalam mengurus izinnya.

“Soal sanksi kan tidak mungkin. Rencana pemutihannya ada. Karena kalau begini terus, yaa ilegal. Mudah kok ini. Dibuatkan gambar, kemudian dikasi izin, dan itu ada retrubusinya. Dan ini meningkatkan PAD. Masyarakat itu kalau dipermudah, yaaa apapun izin dia urus kok. Kalau sedikit aja dipersulit, yaaa nggak mau mereka ngurus,” tukasnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Ads - Before Footer