BALIKPAPAN — Kendaraan yang memadati bahu Jalan MT Haryono tanpa aturan akhirnya ditindak, Sabtu (25/10/2025) malam.

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan turun lakukan operasi parkir liar dan memberi tanda peringatan pada kendaraan yang berhenti sembarangan.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman mengatakan, kegiatan ini merupakan langkah korektif untuk menekan pelanggaran lalu lintas.

Khususnya terkait pemanfaatan bahu jalan sebagai area parkir yang justru menghambat mobilitas pengguna jalan lain.

“MT Haryono ini Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) yang wajib bebas dari aktivitas parkir liar,” tegasnya.

Dishub Balikpapan segera menambah rambu larangan parkir dan larangan berhenti di sejumlah titik rawan pelanggaran. Tak sebatas imbauan, tindakan represif juga siap diberlakukan apabila pengendara tetap membandel.

“Jika masih mengulang pelanggaran setelah diberikan peringatan, kami akan melakukan penindakan berupa pengempesan ban hingga penderekan,” tegas Fadli.

Penegakan hukum tersebut dilakukan bersama Satlantas Polresta Balikpapan sebagai bagian dari sinergi pengendalian lalu lintas di jalur padat kendaraan tersebut.

KTL MT Haryono terbagi menjadi empat segmen dari Tugu Beruang Madu hingga simpang Perumahan Wika. Namun, pada tahap awal, operasi dipusatkan di ruas simpang Jalan Beller sampai kawasan Kopi Tiam yang disebut paling rawan pelanggaran.

Dishub juga mengubah pola pengawasan. Patroli kini diprioritaskan pada akhir pekan mulai Jumat sampai Minggu, ketika arus kendaraan mencapai titik tertinggi setiap pekan.

Patroli rutin ini sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap para juru parkir binaan Dishub. Jika ditemukan juru parkir yang membiarkan pelanggaran atau terlibat praktik parkir liar, sanksi hingga pencabutan izin menanti.

Agar warga memiliki pilihan parkir resmi, Dishub menyiapkan dua kantong parkir alternatif, yaitu lahan berpagar seng merah dan kawasan Citra City.

Kata Fadli, Dishub Balikpapan hanya menjadi mediator antara pemilik lahan dan pelaku usaha parkir. Tidak ada retribusi resmi yang ditarik pemerintah karena lahan tersebut bukan aset daerah.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa KTL bertujuan menciptakan ketertiban dan keselamatan, bukan menekan pengguna jalan,” tutupnya. (*)