Dewan Setujui Kenaikan Tarif Layanan RSUD. Rustam: Tapi Mutu Layanan Ditingkatkan

Redaksi

Ketua Komisi II Rustam

EXPRESI.co, BONTANG – DPRD Bontang menyetujui kenaikan tarif layanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Taman Husada Bontang.

Ketua Komisi II DPRD Bontang mengatakan, kenaikan tarif itu memang sudah sewajarnya dilakukan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan biaya-biaya lainnya, untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Apalagi, telah berlangsung selama 12 tahun tidak ada perubahan tarif pada rumah sakit milik daerah itu. Penambahan poli pelayanan baru juga dinilai menjadi kepantasan tarif layanan dinaikkan.

“Sudah seharusnya tarif disesuaikan dengan kebutuhan sekarang. Sudah lama tidak ada kenaikan dan ada poli pelayanan baru juga, masyarakat lebih mudah mendapat pelayanan tidak perlu jauh-jauh lagi bayar transportasi untuk berobat lebih mahal,” ungkapnya.

Meski menyetujui kenaikan tarif, Rustam pun tetap menekankan kenaikan tarif ini tetap menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku, serta diikuti dengan peningkatan mutu kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:  Siswa Bolos,Abdul Haris Minta Sekolah yang Disanksi

“Silahkan dinaikkan, tapi sesuai prosedurnya dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Kebaikan tarif layanan diungkapkan oleh Direktur RSUD Taman Husada Bontang Suhardi. Dia mengatakan, saat ini 49 persen tarif pelayanan rumah sakit mengalami kenaikan.

Adapun kenaikan itu berdasarkan unit cost dan unit pelayanan baru yang belum ada dalam Peraturan Wali Kota Bontang nomor 10 tahun 2012.

“Misalnya untuk pemasangan ring jantung sekarang sudah tersedia. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi keluar kota,” kata Suhardi, Senin (18/9/2023).

Selain itu, Suhardi juga menjelaskan saat ini RSUD Bontang sudah memiliki 23 poli pelayanan. 13 diantaranya merupakan poli pelayanan baru. Pun untuk penetapan tarif poli pelayanan baru ini sesuai dengan Permenkes Nomor 85 tahun 2015.

BACA JUGA:  Pimpinan Tak Datang, Dewan Kesal ke PT EUP

Bahwa diperkenankan seorang kepala rumah sakit membuat tarif sementara, sembari menunggu perwali yang baru diterbitkan. Apalagi kata dia, tarif rumah sakit berdasarkan Perwali tahun 2012 sudah sekitar 12 tahun yang dipakai selama ini belum pernah ada perubahan.

“Maka itu kami susun tarif terbaru dan sudah menyesuaikan dengan harga-harga terbarukan, juga lama dan kesulitan tindakan yang kami fikirkan,” jelasnya.

Meski mengalami kenaikan dominan soal penambahan tarif baru rumah sakit. Pun ada beberapa pelayanan yang mengalami penurunan. Menurutnya masyarakat tak perlu khawatir, sebab 99 persen masyarakat Kota Bontang sudah ditanggung BPJS Kesehatan.

“Hampir 99 persen konsumen rumah sakit adalah pasien BPJS yang ditanggung pemerintah dan sudah di backup rumah sakit. Itu sudah sepaket dengan tindakannya, misalkan kalau ada operasi,” terang Suhardi. (*/Fn)

 

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer