EXPRESI.co, BONTANG – Iming-iming Rp 500 ribu membuat seorang pemuda di Bontang nekat mempromosikan situs judi online lewat media sosial. Aksi itu berakhir dengan penangkapan oleh Polres Bontang.

Pemuda berinisial MN, 23 tahun, ditangkap pada Senin malam, 4 Agustus 2025, di rumahnya di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Polisi menyebut ia mengunggah tautan situs “Kipas899” di InstaStory Instagram pribadinya, yang mengarahkan langsung ke laman judi tersebut.

Tawaran datang dari seseorang bernama Cece melalui WhatsApp. Sejak 30 Juli hingga 4 Agustus, MN rutin memposting promosi dua kali sehari. Uang Rp 500 ribu dikirim langsung ke rekening pribadinya sebagai bayaran.

Barang bukti yang disita meliputi ponsel Xiaomi Redmi 13C, akun Instagram dan Facebook milik tersangka, tangkapan layar promosi judi, rekening koran, dan tautan situs perjudian.

MN dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan instan. “Promosi judi online bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak moral dan tatanan sosial, ” ujarnya. (*/Fn)