Dari Rarusan Pemohon PBG Hanya Puluhan Izinnya Diterbitkan, DPM-PTSP Bontang Rencana Minta Klarifikasi PUPRK

Redaksi

Ilustrasi bangunan yang memiliki izin. (Istimewa)
Ilustrasi bangunan yang memiliki izin. (Istimewa)

EXPRESI.co, BONTANG — Hingga akhir Mei 2024 ini, tercatat ada 286 pemohon Persetujuan Izin Gedung (PBG) di Bontang, Kalimantan Timur. Namun dari ratusan pemohon, rupanya hanya 31 izinnya bisa diterbitkan.

Hal ini diungkapkan Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus. Dia bilang,
minimnya PBG yang bisa diterbitkan dikeluhkan warga. Banyak warga protes ke DPM-PTSP karena dianggap mempersulit izin.

Padahal, izin diterbitkan lantaran ketiadaan rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang sebagai OPD teknis. Oleh sebab itu, kata Idrus, untuk mencari solusi terbaik dari persoalan ini, pihaknya berencana rapat bersama PUPRK dalam waktu dekat ini.

“Kami perlu rapat untuk bertanya, sebenarnya kendalanya ada di mana. Kenapa cuma 31 bisa terbit,” kata Idrus ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, belum lama ini.

BACA JUGA:  Dorong Kenyamanan Pengunjung kala Mengurus Perizinan, DPM-PTSP Bontang Rencana Renovasi Loket Layanan di MPP Pasar Tamrin

Idrus menjelaskan, pengajuan PBG sejatinya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG di laman http://simbg.pu.go.id. Diketahui, layanan SIMBG dikembangkan langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).

Dalam sistem itu, pemohon diminta memenuhi sejumlah persyaratan semisal Data Teknis Tanah, Data Umum, Data Teknis Arsitektur dan Struktur, dan Data Teknis MEP. Nanti, OPD teknis di daerah yang melihat apakah persyaratan terpenuhi dan laik diberikan rekomendasi.

DPM-PTSP pun akan bantu informasiman ke pemohon bila ada syarat tak lengkap dan perlu dipenuhi. Nanti bila PUPRK terbitkan rekomendasi, itulah jadi acuan DPM-PTSP terbitkan izin.

BACA JUGA:  Upaya Peningkatan Pelayanan, Dinkes Bontang Nilai Kinerja Puskesmas

“Masuk ke sistem, datanya diupload, tidak memenuni syarat ditolak. PUPR akhinya mengembalikan pengajuannya. Ini makanya mau diperjelas, kendalanya di mana sih,” terang Idrus.

Kata Idrus, dari 30 hari durasi pengajuan PBG, 28 hari di antaranya ada di PUPRK. Nah yang kerap kali terjadi, pengajuan lama tersimpan di PUPRK. Nanti ketika dekat deadline, baru mereka sampaikan ke DPM-PTSP syarat tak memenuhi.

“Bukannya tidak mau kami terbitkan, tapi rekomendasinya kan tidak ada. Makanya untuk meluruskan hal-hal ini, kami perlu rapat dan diskusi bersama,” tandasnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer