EXPRESI.co, SOPPENG – Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menerima Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Pengendalian Inflasi Daerah untuk periode pertama.
Penghargaan ini diserahkan pada acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2024.
Insentif fiskal tersebut diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan dalam pengendalian inflasi. Andi Kaswadi Razak, menerima insentif sebesar Rp5,6 miliar menjadikannya satu-satunya Bupati dari Sulawesi Selatan yang meraih penghargaan ini.
Penghargaan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024, yang mengapresiasi kinerja daerah dalam mengendalikan inflasi.
Bupati Soppeng mengungkapkan rasa syukurnya atas prestasi ini, menekankan bahwa pencapaian ini adalah hasil dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat.
“Penghargaan ini bukan akhir dari perjuangan. Kami akan menggunakan insentif ini untuk memperkuat program-program pengendalian inflasi, termasuk bantuan sosial, pengembangan pasar, dan peningkatan kapasitas pelaku usaha,” kata Bupati Kaswadi.
Bupati Kaswadi juga menekankan pentingnya memantau perkembangan harga, ketersediaan pasokan, dan infrastruktur irigasi untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Ia menegaskan, “Penghargaan ini memotivasi kami untuk terus berusaha menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus bekerja keras agar Soppeng tetap aman, nyaman, dan sejahtera.” (*/Hms)

Tinggalkan Balasan