EXPRESI.co, LUWU UTARA – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memasang Bendera Merah-Putih di depan rumah masing-masing, mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Tak hanya itu, ASN juga diminta mengunggah momen pemasangan bendera tersebut ke media sosial, sebagai bagian dari kampanye semarak Bulan Kemerdekaan di ruang digital.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 094/181/Bakesbangpol yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Jumail Mappile.

“Dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan 2025, setiap gedung perkantoran pemerintah maupun swasta serta tempat strategis lainnya agar mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi kemerdekaan secara serentak,” demikian isi SE tersebut.

Bupati Luwu Utara, Andi Abdulkah Rahim, juga menekankan pentingnya evaluasi dari tiap pimpinan Perangkat Daerah terhadap ASN di bawahnya.

“Setiap ASN wajib memasang bendera Merah-Putih di depan rumah dan mengunggahnya ke story media sosial masing-masing,” tegas Bupati Andi Abdullah Rahim, menambahkan bahwa sidak akan digelar di sekolah, kantor pemerintah, dan swasta.

Langkah ini, menurutnya, sebagai bentuk semangat dalam mengisi kemerdekaan dan memperkuat nilai kebangsaan di tengah masyarakat.

Berikut tujuh poin penting dari surat edaran tersebut:
1. Dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan tahun 2025 agar di setiap lingkungan gedung dan perkantoran, baik pemerintah maupun swasta, serta tempat-tempat strategis lainnya untuk mengibarkan Bendera Merah-Putih dan memasang dekorasi umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan atau hiasan lainnya secara serentak sejak 1 – 31 Agustus 2025;

2. Mengimplementasikan secara maksimal Logo dan Desain turunan HUT ke-80 RI tahun 2025 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan media sosial, media publikasi, baik cetak maupun elektronik.

3. Mengimbau seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan turut berpartisipasi memasang Bendera Merah-Putih, dekorasi, umbul-umbul atau hiasan lainnya di lingkungan tempat tinggal masing-masing;

4. Melakukan gotong-royong di lingkungan kerja dan wilayah kecamatan/desa/kelurahan masing-masing, serta gotong-royong bersama di bantaran sungai Masamba;

5. Para Camat membentuk panitia di tingkat kecamatan, untuk melaksanakan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah-Putih serta kegiatan olahraga dan seni di tingkat kecamatan/desa/kelurahan, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-80 RI. Khusus Kecamatan Masamba, tetap melaksanakan upacara di tingkat kabupaten, namun tetap mengadakan kegiatan lomba di tingkat desa/kelurahan;

6. Pembukaan rangkaian kegiatan di tingkat kabupaten, mulai 10 Agustus 2025 pukul 08.00 di depan Rumah Jabatan Bupati, ditandai dengan jalan sehat dengan membawa Bendera Merah Putih ukuran 1 meter, lengkap dengan tiang sebanyak 5 lembar per instansi, bendera tangan untuk pelajar, dan menggunakan dress code bernuansa merah putih;

7. Hal-hal lain yang dipandang memerlukan koordinasi, dapat menghubungi panitia kabupaten atas nama Hasrum Jaya dengan nomor HP 0852 4368 4638.

Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Luwu Utara berharap semarak kemerdekaan tahun ini dapat dirasakan hingga ke pelosok desa. (*/lh)