EXPRESI.co, BONTANG – Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, AKP MD Djauhari, mengungkapkan bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan melampirkan BPJS Kesehatan berlaku sejak 1 Juli 2024.
“Mulai 1 Juli kemarin sudah mulai berlaku,” ujar Djauhari saat ditemui pada Jumat (5/7/2024).
Djauhari menjelaskan bahwa salah satu syarat baru dalam pembuatan SIM dengan melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat 1, huruf a angka 5a Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
“Aturan barunya harus dilampirkan BPJS,” jelasnya.
Djauhari menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatan SIM. Kerjasama ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
“Kami sudah bertemu dengan petugas BPJS agar pembuatan SIM masyarakat cepat diproses, setidaknya kami membantu masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Djauhari menegaskan bahwa layanan sosial tetap menjadi prioritas, dan pihaknya tidak akan terlalu kaku dalam penerapan aturan.
“Kami mengedepankan prinsip layanan sosial. Jika layak, silakan. Misal ada yang menunggak, mungkin bisa diangsur pembayarannya, dan itu teknisnya kami serahkan ke BPJS,” ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat yang belum memiliki surat izin mengemudi untuk segera mengurusnya, termasuk mempersiapkan persyaratan BPJS Kesehatan.
“Pihak kami terbuka lebar bagi masyarakat yang ingin mengurus,” tutupnya. (YUB)
Tinggalkan Balasan