EXPRESI.co, BONTANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang baru saja mengadakan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hak penyandang disabilitas. Inisiatif ini diambil untuk meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Adrofdita, anggota Komisi I DPRD Bontang, menjelaskan bahwa Raperda ini terdiri dari 14 bab dan 85 pasal yang dirancang untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya. “Tujuan utamanya adalah untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak mereka secara penuh dan setara,” ujarnya pada Selasa (9/7/2024).

Raperda ini memiliki beberapa tujuan utama:
1. Menghormati dan melindungi hak asasi manusia penyandang disabilitas.
2. Menjamin kualitas hidup yang lebih adil dan sejahtera.
3. Melindungi dari diskriminasi, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.
4. Memastikan penyandang disabilitas dapat mengembangkan diri sesuai bakat dan minat.

Setelah konsultasi publik selesai, Raperda ini akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM provinsi untuk proses lebih lanjut.

Tri Ismawati, kolega Adrofdita di Komisi I DPRD Bontang, menekankan pentingnya peraturan ini. “Penyandang disabilitas berhak mendapatkan hak mereka secara penuh dan setara,” katanya.

Hak-hak yang diatur dalam Raperda ini mencakup berbagai aspek, mulai dari hak hidup, pendidikan, kesehatan, hingga hak untuk berpolitik dan berekspresi. Selain itu, ada juga hak atas aksesibilitas, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana.

“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap Kota Bontang menjadi lebih inklusif, memberikan ruang bagi penyandang untuk hidup bermartabat, mandiri, dan berkontribusi penuh dalam masyarakat,” tutup Tri. (Adv)