Bersama BNN, Nidya Listyono Gelar Sosperda Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi

Anggota DPRD Kaltim Nidya Listyono lakukan Sosperda di Samarinda (dok: Listyono)

EXPRESI.co, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listyono, gelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 menyangkut Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan Psikotropika.

Dia bilang, dampak candu narkoba terhadap pemuda, tentu saja dapat merusak masa depannya. Bahkan, untuk memenuhi hasrat kecanduannya itu, para pengguna bisa mengorbankan orang lain.

“Kalau pemuda, setelah dia jual semua barangnya, bisa juga barang kepemilikan orang tua dijualnya. Nah ini yang harus kita hindari” ucao Nidya di Samarinda, Minggu (29/10/2023).

Nidya menerangkan, kecanduan narkoba bisa ditangani melalui rehabilitasi. Namun, kata dia, “Lebih sulit itu mengobati dari pada mencegah. Kalau sudah kena narkoba agak susah hilangnya.”

BACA JUGA:  Salehuddin Apresiasi Pemkab Kukar Serahkan LKPD Pertama Kepada BPK

“Narkoba itu penyakit wahai anak muda terkhusus pada otak, karena yang diserang otak. Dan yang paling parah, kalian tidak punya kejelasan masa depan,” terangnya.

Politisi Golkar itu menambahkan, “Orang lain menikmati pekerjaan karna sudah sukses, sementara kalian masih menginginkan kecanduan dengan barang itu dan mental.”

Melalui sosialisasi tersebut, dirinya berharap agar masyarakat lebih meningkatkan kepeduliannya tentang bahaya jangka panjang yang bisa ditimbulkan narkoba.

Karena itu, “Perlunya sinergitas antara pemerintah dan masyarakat agar permasalahan sosial penyalahgunaan narkoba dapat diatasi bersama,” pungkasnya.

Diketahu turut i hadir Risma Togi M. Silalahi dari BNN provinsi Kaltim selaku narasumber, dan para remaja serta masyarakat setempat.

Adapun rehabilitasi medis seperti yang termaksud di dalam pasal 13 Perda Nomor 4 Tahun 2022 ini yaitu:

  1. Pemerintah Daerah memfasilitasi pelaksanaan Rehabilitasi Medis terhadap pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
  2. Fasilitasi Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi rumah sakit, dan/atau lembaga Rehabilitasi Medis tertentu yang ditunjuk sebagai IPWL oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
  3. Pemerintah Daerah membantu memfasilitasi Rehabilitasi Medis berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh lembaga Rehabilitasi Medis yang ditunjuk sebagai IPWL.
  4. Rehabilitasi Medis dapat dilaksanakan melalui rawat jalan atau rawat inap sesuai dengan rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
  5. Teknis pelaksanaan Rehabilitasi Medis berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (ADV)
Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer