EXPRESI.co, BONTANG — Puskesmas Bontang Utara 1 (BU1) Kota Bontang komitmen membantu masyarakat dalam penanganan narkoba melalui Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Kepala UPT Puskesmas BU1 dr. I Wayan Santika mengatakan bahwa wadah ini sebenarnya aktif sejak 2016. Namun karena tidak punya pasien maka diberhentikan dulu. Mengingat juga ruang ini merupakan perkerjaan yang tak dapat nilai rupiah.
“Ini sebenarnya udah lama. Di Indonesia sudah 2012. Kira baru aktif 2016. Karena ndak ada pasien. Dan memang di sini nggak ada profit. Gratis. Sebenarnya kita bisa klaimkan di Kemenkes,” ucapnya, Selasa (6/8/2024).
Menurutnya Dinas Kesehatan (Dinkes) punya wewenang untuk mendorong hadirnya IPWL ini di tiap-tiap puskesmas Kota Botang. “Kalau untuk mendorong agar semua puskesmas di Bontang hadirkan ini ya itu wewenang Dinas Kesehatan.”
“Nanti diaktifkan lagi ini di 2022 ketika saya masuk sini, yaa kita jalankan. Kita punya kompetensi. Kita punya tim, ada SDM. Nahh harapan saya nanti masyarakat Bontang sudah familiar dan banyak yang pengen merehab dirinya. Kan Bontang itu tingkat ketergantungannya cukup tinggi. Cuma selama ini masyarakat belum paham,” terangnya.
Dengan melapor ke IPWL, maka pecandu narkoba bisa terhindar dari jeratan hukum. Misalnya, dalam razia salah seorang pecandu kedapatan sedang menggunakan narkoba, maka ketika belum pernah melapor ke IPWL, pecandu akan terancam hukuman penjara maksimal 6 bulan.
“Jadi ketika orang datang ke IPWL, ini sama dengan pasien. Rahasia medisnya kita jaga betul. Nahh ketika mereka jadi sukarela di sini, maka mereka tidak lagi dijadikan target operasi oleh Polres dan BNN,” tukasnya.
Lebih jauh I Wayan juga menyampaikan bahwa tim asesmen terpadu (TAT) yang di dalamnya ada dokter kerja sama polisi dan juga BNN.
“Tim kami juga ada tim assesmen terpadu. Jadi ada dokter, polisi, badan hukum dan sebagainya. Dokternya dari kami. Nahh kalau dia di TAT dan terbukti sebagai pengguna, bukan pengedar, maka yang dibutuhkan bukan penjara, tapi rehab. Dan kami menyediakan itu,” pungkasnya. (An/Adv)

Tinggalkan Balasan