EXPRESI.co, MAMUJU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju membuka layanan pemilih pindahan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Koordinator Divisi (Kordiv) Perencanaan, Data, dan Informasi, Hasdaris mengungkapkan pembukaan pelayanan dilakukan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.
“Kami memproyeksi adanya masyarakat yang tak bisa memberikan hak pilihnya di TPS sehingga dilakukan pelayanan DPTP pasca penetapan DPT bagi orang yang belum terdaftar,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, ada keadaan tertentu yang membuat pemilih itu tidak mampu menjangkau TPS.
Seumpama menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, atau masyarakat yang sedang menjalani perawatan.
“Sehingga kemudian KPU itu memberikan kesempatan untuk dilakukan pendaftaran, kemudian kami juga sudah sebarkan posko setiap desa. Jadi, semua PPS di tingkat desa sudah siapkan poskonya, di kecamatan kami sudah siapkan poskonya, di kabupaten kami sudah siapkan poskonya,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Daris itu menambahkan, masyarakat yang belum terdaftar pada DPT atau yang tak bisa menjangkau TPS-nya saat pemungutan suara, dapat melapor ke PPS, PPK, bahkan ke KPU Mamuju.
“Kami berharap masyarakat proaktif, tolong jangan terlalu ditunda-tunda, untuk yang kategori pertama yang satu bulan sebelum hari H itu betul-betul dimanfaatkan, terutama segmen pindah domisili. Tapi yang persoalan menjalankan tugas di tempat lain, kita memberikan kesempatan seminggu sebelum hari H sudah melapor ke PPS, PPK atau KPU Mamuju,” tutup Hasdaris.
Berikut persyaratan pindah memilih dengan keadaan tertentu yang dibuka hingga 15 Januari 2024:
– Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
– Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
– Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitas
– Menjalani rehabilitas narkoba
– Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
– Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi
– Pindah domisili
– Tertimpa bencana alam
– Bekerja di luar domisilinya
Berikut persyaratan pindah memilih dengan keadaan tertentu yang dibuka hingga 7 Februari 2024.
– Pemilih yang sedang sakit
– Pemilih yang tertimpa bencana
– Pemilih yang menjadi tahanan
– Pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara (adv)

Tinggalkan Balasan