EXPRESI.co, BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (1/2/2024) pukul 16.00 Wita.

Polisi menangkap pria berinisial FL (26) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 10 (Sepuluh) Bungkus Plastik bening berisikan butiran kristal warna putih diduga sabu sabu seberat 514 gram brutto.

Kemudian, sebuah kotak Sstreofom , satu buah plastik pembungkus warna coklat, satu unit motor merk, dan handphone.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, penangkapan warga Keluarahan Api-api, Bontang Utara ini berawal dari laporan masyarakat.

“Kami mengintrogasi pelaku tinggal di kelurahan Api-api, dimana sebelumnya Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pencegatan terhadap seseorang yang menggunakan motor scoopy. Kemudian pada pukul 16.00 Wita anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menelusuri dari mana asal narkoba tersebut didapatkan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yub)