EXPRESI.co – Jajaran Polres Bontang kembali menangkap pengedar narkoba pada Kamis (2/3/2023) sekira pukul 22.00 WITA.

Unit 2 dari Satuan Resnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pemuda di Jalan Brigjen Katamso, KM 6, Kota Bontang.

YH (22) pemuda Kelurahan Loktuan itu ditangkap. Dia digeledah di badan jalan. Ditangannya ditemukan 4 bungkus sabu seberat 1,56 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan YH telah diintai berdasarkan informasi dia baru mengambil sabu dari Samarinda.

“Sabu disembunyikan dalam kaos kaki,” ungkapnya, Jumat (3/3/2023) Pagi.

Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bontang bersama barang bukti ponsel, kaos kaki, sepatu, dan sepeda motor untuk penindakan lebih lanjut.

“Sekarang telah diamankan dan akan kami dalami,” katanya.

YH dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)