Bawa 10 Gram Sabu-sabu, Tiga Warga Kukar Diamankan Polisi

spot_img

EXPRESI.co, KUKAR – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menangkap tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jl Anggrek, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.

Ketiganya diketahui berinisial MAG (25), AB (26) dan ADS (29), para pelaku berhasil diamankan, Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.

Saat ditangkap, ketiga pelaku sedang membungkus sabu-sabu seberat 10,26 gram ke dalam kemasan kecil.

BACA JUGA:  BPJS Jadi Syarat Pembuatan SIM, Begini Penjelasan Kasat Lantas Polres Bontang

“Tim menemukan sebanyak 1 bungkus berukuran sedang dan 4 bungkus berukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Aksarudin Adam.

Selain itu polisi juga menyita tiga buah jarum suntik, dua buah timbangan digital, satu buah alat hisap Bong.

Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Mako Polres Kukar untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles