Baharuddin Demmu Hadirkan Narasumber Handal dalam Sosperda tentang Bantuan Hukum

Redaksi

Baharuddin Demmu gelar Sosperda di Bukit Pariaman (dok: pribadi)

EXPRESI.co, SAMARINDA – Setiap orang cinta akan keadilan dan persamaan, karenanya aturan mesti dilahirkan agar keadilan dapat dinikmati semua orang.

Atas dasar itu, Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (29/10/20230).

Baharuddin Demmu dalam kesempatan ini hadirkan dua narasumber hebat, Haris Retno Susmiyati dan Warkhatun Najidah di depan warga Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Alasan legislator PAN itu memilih peraturan tersebut, untuk memberikan pemahaman ke warga meyangkut penyaluran hk-haknya. Selain itu, kata dia, agar masyarakat memperoleh manfaat dari bantuan hukum ke depannya.

BACA JUGA:  Angin Segar untuk Kukar, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji Berjanji Gelontorkan Ratusan Miliar Pengadaan Fasilitas Jalan

“Kami memilih Perda No.5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum, untuk disosialisasikan, agar masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat dari aturan ini,” kata Baharuddin.

Dia lalu menambah, pembuatan perda tersebut agar kelak masyarakat dapat memperoleh keadilan di bidang bantuan hukum.

“Perda ini juga menjamin bantuan hukum, dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat,” jelas ketua Komisi I DPRD Kaltim itu.

Tidak lupa dia sampaikan ucapan terimkasih kepada warga Bukit Pariaman yang bersama-sama menyukseskan kegiatan tersebut. Baharuddin juga bersyukur karena kedua narasumber menyempatkan waktunya berdiskusi bersama warga menyangkut Perda ini.

BACA JUGA:  Dorong Satlinmas dan Kepolisian Kompak Amankan Proses Pemilu, DPRD Kaltim Dukung Pemilu Damai

“Terima kasih untuk kedua narasumber Dr.Haris Retno Susmiyati, S.H,. M.H dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H. Terima kasih juga untuk masyarakat yang hadir. Semoga agenda hari ini, memberikan manfaat untuk kita semua,” pungkas Baharuddin.

Untuk diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dalam;

a. Menjamin pemenuhan hak Penerima Bantuan Hukum untuk memperoleh
akses keadilan;

b. Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan
kedudukan di dalam hukum;

c. Menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh
seluruh masyarakat; dan

d. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. (ADV)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer