EXPRESI.co, KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyerahkan sertifikat tanah hak milik kepada masyarakat Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Sebanyak 83 sertifikat tanah hak milik diserahkan langsung kepada warga Kampung Sidrap. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, Akhmad, menyampaikan status sertifikat yang diberikan bukan sekadar Hak Guna Bangunan (HGB), melainkan Hak Milik penuh.
“Jangan bilang ini hak guna bangunan, ini sudah hak milik,” ujar Akhmad sambil memperlihatkan sertifikat kepada warga.
Menghindari spekulasi yang mengaitkan pembagian sertifikat ini dengan polemik sengketa batas wilayah antara Kutim dan Kota Bontang, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) dan bukan respons atas gugatan tapal batas.
“Ahh nggak. Ini hal yang rutin. Jadi nggak ada hubungannya dengan itu. Ini adalah PSN,” tegas Ardiansyah kepada awak media.
Ardiansyah mengungkapkan, sebetulnya ada sekitar 800 bidang tanah yang sudah diusulkan untuk disertifikatkan, namun yang memenuhi syarat administrasi dan diverifikasi hanya 83 bidang.
“Dan sekarang, 83 yang keluar. Nah, jadi ini hak milik. Jangan diragukan lagi,” ujarnya.
Agenda penyerahan sertifikat itu turut dihadiri Wakil Bupati Kutim, Ketua DPRD Kutim, Kepala BPN, Asisten Pemkab Kutim, perwakilan PDAM, Camat Teluk Pandan, Kepala Desa Martadinata, serta para ketua RT dan puluhan warga yang menerima langsung sertifikat mereka. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan