Audiensi dan koordinasi jadi permohonan pengamanan untuk area yang telah dilakukan kerja sama antara Pemkab Kukar dengan pihak perusahaan dalam pengembangan carbon yang memiliki luar area lahan sekitar kurang lebih 55 ribu hektare. Hal ini diucapkan oleh Alfian Noor selaku Kadis DPMPTSP (Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“Salah satunya tujuan Pemkab Kukar melakukan kordinasi karena kementerian ATR/BTN yang nantinya akan mengeluarkan PKKPR (dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang),” kata Alfian.

Pemkab Kukar di wakili oleh Alfian Noor untuk melakukan audiensi dan koordinasi ke Kementerian ATR/BPN terkait kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut yang berada diluar kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara pada Kamis 22/5/25 yang berlokasi di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Turut hadir juga Kadisbun M. Taufil, Edi. J dari DPPR, Baharuddin dari DPMPTSP, Wisnu Tjandra Dirut PT. Tirta Carbon Indonesia (TCI), Dir Operasional Antonius Sj dan Ovi AS. Dari TCI. Rombongan ini disambut oleh Erik selaku penata ruang ahli madya dan perwakilan Kementerian ATR/BPN

Kordinasi ini di dasari dari adanya kekhawatiran Pemkab Kukar untuk bisa amankan area yang telah dikerjasamakan karena jika terjadi kewenangan diluar kewenangan Pemkab kukar.

“Maka di khawatirkan juga terjadi kewenangan lain karena lahan tersebut belum ada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sehingga rentan terjadi perjanjian lainya,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan terkait pengelolaan carbon yang memiliki banyak manfaat. Salah satunya yakni pemulihan lingkungan yang nantinya akan dilakukan navigasi bagi area -area yang rusak .

“Selain itu, masyarakat juga bisa terbantu kesejahteraannya dan juga nantinya pemerintah kab. Kukar juga akan mendapat dari hasil carbon dan bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah,” pungkasnya.***