EXPRESI.co, BONTANG – Polisi menangkap pelaku judi online (judol) di salah satu warung kopi di wikayah Bontang Utara, Kamis (15/11/2024). Terduga H (41) warga asal Samarinda yang kini berdomisili di Bontang Barat, tertangkap tangan sedang memainkan judi online jenis slot.

Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan yang diterima polisi terkait aktivitas judol.

Kapolres juga menyebut, pemberantasan judol merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Berawal dari informasi masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat bermain judi online, anggota kami langsung melakukan patroli dan menemukan tersangka sedang memainkan perjudian melalui perangkat elektroniknya,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam penangkapan itu, selain mengamankan terduga, polisi juga menyita ponsel pelaku yang digunakan bermain judi, serta akun e-wallet atas nama pelaku dan dua akun situa judol.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kegiatan serupa.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk yang berbasis Online,” tegas Kapolres Bontang. (*)