EXPRESI.co, BONTANG — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa kawasan industri di Kota Bontang sebelumnya dapat dikelola oleh siapapun.
Terkait perusahaan Kawasan Industri Bontang (PT KIB), yang ditunjuk jadi pengelola wilayah itu, memang sudah mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)-nya dan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
“Pihak swasta itu yang pengelola KIB kan. Itu kan PKKPR-nya tahun kemarin dibuatkan. Untuk Kawasan Industri Bontang itu kan semuanya berhak sebenarnya. Siapapun boleh,” ucapnya saat ditemui, Selasa (23/7/2024).
Menyangkut alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak mengambil alih kawasan itu karena butuh anggaran yang fantastis.
“Kalau Pemkot malah merasa luasan segitu ndak mampu lah keuangannya. Lumayan nilainya, besar sekali, main triliunan hitungannya,” ucapnya.
Justru, kata Aspiannur, jika itu nantinya dikelola perusahaan swasta, mereka lah yang nantinya bakal mencari investor di situ. Pihaknya cukup mengarahkan saja.
“Nanti, begitu sudah ditetapkan, yaa mungkin pihak swasta lah nanti yang cari investor kan. Nanti kami tinggal mengarahkan aja untuk kawasan itu,” ucapnya.
“Siapa tau ada investor masuk. Silahkan mereka nanti dengan KIB itu yang mengelolanya. Nanti bagaimana lah kelanjutannya mereka (yang atur). Intinya kami mensupport aja. Karena terkait sarana prasarananya kan. Jalannya terutama,” sambungnya.
Meski begitu, kajian investasi pihaknya terkait pengelolaan kawasan Industri di Bontang masih belum disipakan. Memang sampai saat ini belum ada investor sih,” tukasnya. (Adv)