EXPRESI.co, BONTANG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bontang, Kalimantan Timur, terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, alih-alih diberhentikan, pegawai tersebut hanya dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan dan pengurangan tunjangan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, mengatakan, sepanjang Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada empat ASN. Tiga di antaranya dikenai hukuman disiplin tingkat berat, salah satunya karena kasus narkoba. “Ada satu kasus narkoba dan satu lagi perselingkuhan. Dua-duanya kami jatuhkan sanksi berat,” kata Sudi saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 Juni 2025.

Sudi menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan berupa pembebasan dari jabatan dan penurunan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Konsekuensinya, pegawai yang bersangkutan mengalami penurunan kelas jabatan dan berkurangnya Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

“ASN tersebut tidak langsung dipecat karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi pemecatan tidak serta-merta dijatuhkan kecuali memenuhi unsur tertentu,” ujar Sudi.

Meski tidak diberhentikan, ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi sesuai dengan rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN). “Ia wajib mengikuti rehabilitasi hingga dinyatakan sembuh dan sehat. Selama itu, dia akan tetap diawasi secara ketat oleh kepala OPD,” lanjut Sudi.

Sanksi serupa dijatuhkan kepada satu ASN lain yang terlibat dalam kasus perselingkuhan. Selain dijatuhi hukuman administratif, pegawai tersebut juga dimutasi dan dikenai pengawasan berlapis oleh pimpinannya.

Adapun satu ASN lain mendapat sanksi disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Pegawai tersebut kerap tidak masuk kerja tanpa keterangan. Jika pelanggaran itu berulang, ia terancam dijatuhi sanksi paling berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Sudi menyebut pemberian sanksi bukan akhir dari proses pembinaan. BKPSDM, kata dia, terus mendorong pembinaan berkelanjutan agar pegawai dapat memperbaiki perilaku dan kembali menjalankan tugas dengan baik. “Sanksi bagian dari koreksi. Tapi pembinaan tetap jalan. Jangan sampai ASN kehilangan arah,” ujarnya. (*/Fn)