EXPRESI.co, BONTANG – Kabar baik bagi para apoteker di Kota Bontang! Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali menghadirkan inovasi dalam layanan perizinan tenaga kesehatan.
Kali ini, fokusnya adalah penyederhanaan proses perubahan izin praktik apoteker. Mulai dari pergantian tempat praktik hingga pembaruan dokumen, kini semuanya bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
“Legalitas izin praktik apoteker harus diperbarui sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Pranata Humas DPMPTSP Kota Bontang, Maulina Noor, pada Sabtu (15/6/2025).
Dokumen Wajib Disiapkan
Maulina menjelaskan bahwa untuk memproses perubahan izin, apoteker wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- Scan KTP asli
- Scan ijazah yang dilegalisir
- Scan Surat Tanda Registrasi (STR)
- Surat keterangan tempat praktik
- Bukti kompetensi dari Kemenkes & kolegium (jika tidak praktik lebih dari 5 tahun)
- Surat sehat fisik
- Surat pernyataan kepemilikan tempat praktik
- Surat keterangan dan persetujuan dari pimpinan fasilitas
- Berita acara serah terima (untuk pergantian apoteker)
- Daftar serah terima obat
- Pas foto berwarna latar merah (format JPEG)
- Scan NPWP
- Scan BPJS Ketenagakerjaan & slip pembayaran terakhir (kecuali ASN di fasilitas pemerintah)
“Seluruh dokumen wajib valid dan sesuai ketentuan agar proses berjalan lancar,” tegasnya.
Jangan Tunda, Urus Sekarang!
DPMPTSP Bontang memastikan proses berjalan transparan dan mudah diakses. Maulina pun mengajak para apoteker untuk segera mengurus izin praktiknya demi menjaga profesionalisme dan legalitas.
“Jangan ditunda! Segera urus izin praktik Anda bersama kami. Praktik legal, pelayanan maksimal,” pungkasnya. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan