EXPRESI.co, BONTANGKepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang Muhammad Aspiannur melalui Penata Perizinan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus membeberkan masalah izin yang kini dihadapi pemohon.

Saat ini, kata Idrus, sebanyak ratusan permohonan izin yang masuk, akan tetapi yang diberikan izin hanya puluhan saja. Dia mengaku saat ini pihaknya masih dalam tahap membincangkan solusi terhadap persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Ada persoalan, perizinan yang memang masih dalam tahap kita godok nih, PBG. Sekarang itu memang dari 286 permohonan izin, yang baru terbit itu 33 izin,” ucap Idrus kepada Expresi, Kamis (26/7/2024) kemarin.

Diterangkannya kesulitan tersebut hadir setelah disahkannya Undang-undang (UU) Cipta kerja yang terkait dengan PBG, itu langsung di bawah naungan kementerian PU. Sementara di tingkat kabupaten/kota hanya melengkapi administrasi yang kurang.

“Memang setelah lahirnya UU Cipta Kerja, terkait dengan PGB, itu dipegang oleh kementerian. Aplikasinya pun juga dari pusat. Jadi kita di sini sebagai administrasi aja. Membantu masyarakat untuk pengupload-an,” ucapnya.

Ditambahkannya di peraturan itu terdapat 14 syarat yang wajib dipenuhi jika ingin adanya legalitas PBG. Katanya salah satu yang terbilang susah adalah gambar yang harus dibuat oleh arsitek dengan lisensi dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).

“Ada 13 syarat yang memang berat bagi masyarakat untuk memenuhinya. Ada satu yang paling berat. Harus mempunyai gambar yang dibuat oleh arsitek yang punya lisensi Ikatan Arsitek Indonesia.

Ada banyak arsitek di Kota Bontang, namun kata Idrus, hanya ada 3 yang memiliki lisensi tersebut dan mereka langsung di bawah naungan Kementerian PU. “Banyak arsitek di Bontang, tapi tidak ada lisensinya. Ada, cuma 3 dari ratusan. Dan itu sudah kerja sama dengan kementerian PU.”

“Ada yang banyak bisa menggambar, tapi harus ada lisensinya. Itu yang jadi kendala. Kalau dulu IMB, aplikasinya dari kita. Sekarang nggak bisa lagi. Langsung ke pusat. Dan syarat 13 itu ndak bisa dikurang atau ditambah. Itu pun kita tidak bisa membijaki,” jelasnya. (An/Adv)