EXPRESI.co, BONTANG — Dua anak di bawah umur diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang saat menggelar razia rutin di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, kamis (2/9/2025) malam.
Kedua anak tersebut berusia 7 dan 11 tahun didapati berjualan saat jam wajib belajar. Keduanya diamankan sekitar jam 20.00 Wita.
Kepala Satpol PP Bontang, Ahmad Yani, menyampaikan kedua anak tersebut ditemukan sedang menawarkan barang dagangannya.
“Mereka seharusnya belajar di rumah. Apalagi masih di bawah umur,” ujarnya.
Kemudian, Satpol PP membawa kedua anak tersebut ke rumah singgah untuk dilakukan pendataan.
Ahmad Yani menyampaikan bila anak tersebut diketahui bukan warga Bontang, kewenangan selanjutnya akan dialihkan ke bidang rehabilitasi sosial, DPAKB, maupun ke Provinsi Kaltim.
Pihaknya akan terus merutinkan patroli untuk mencegah anak-anak berjualan di jam belajar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2008 yang menetapkan pukul 19.00-21.00 WITA.
“Masing-masing orang tuanya sudah kami panggil,” ungkap dia.
Pemkot Lakukan Pendataan
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris menyampaikan Pemkot akan mendata anak kecil yang berjualan.
Ia khawatir fenomena tersebut bisa menggagu proses belajar anak untuk meraih masa depannya.
“Saya meminta dinas terkait untuk melakukan pendataan anak sekolah yang berdagang, karena berarti ada kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi orang tuanya. Jadi kita harus melakukan pendekatan khusus,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan