EXPRESI.co, TELUK PANDAN – Mediasi sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota Bontang dan Kutai Timur yang digelar Senin, 11 Agustus 2025, berakhir tanpa kesepakatan. Batas waktu mediasi yang diberikan Gubernur Kalimantan Timur akan berakhir pada 13 Agustus. Kini, perkara kembali dilanjutkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, meminta semua pihak menahan diri hingga putusan MK keluar. “Waktunya hanya dua hari lagi. Besok, lusa, masa mediasi berakhir,” ujarnya. “Kesepakatan atau ketidaksepakatan nantinya harus kita terima. Tidak sepakat sekarang, bisa jadi sepakat nanti. Yang penting, kita hormati keputusan itu.”

Sengketa ini berawal dari klaim tumpang tindih atas wilayah. Warga setempat terjebak di antara dua administrasi, membuat akses pendidikan, kesehatan, dan layanan kependudukan kerap tersendat. Ribuan penduduk di kawasan itu masih bergantung pada pelayanan dari daerah yang statusnya diperdebatkan.

Rudy menegaskan penyelesaian batas wilayah tak boleh mengorbankan pelayanan publik. “Semua warga di sini adalah warga Indonesia, warga Kaltim. Jangan sampai perbedaan persepsi batas membuat mereka tak mendapat layanan. Mau masuk Bontang atau Kutim, silakan. Yang penting, dokumen kependudukan jelas, pelayanan publik terpenuhi, dan hak warga terlindungi,” katanya.

Ia menekankan standar pelayanan minimal (SPM) seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur strategis, lapangan pekerjaan, jaminan sosial, keamanan, dan kenyamanan harus tetap berjalan tanpa diskriminasi. Rudy juga menyoroti pentingnya kejelasan administrasi, mulai dari pajak hingga pengelolaan fasilitas kesehatan, air bersih, dan listrik.

Persoalan serupa, kata dia, tak hanya terjadi di Sidrap. “Kutim–Berau, Kukar–Kubar, PPU–Paser, juga punya masalah batas. Hati boleh panas, tapi kepala harus dingin. Kalau tak bisa disepakati hari ini, sesuai aturan, kita serahkan ke MK. Apapun keputusannya nanti, harus kita patuhi,” ujarnya. (*/Fn)