EXPRESI.co, TELUK PANDAN – Mediasi sengketa tapal batas Kampung Sidrap antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menemui jalan buntu.

Pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, pada Senin, 11 Agustus 2025, di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, tak menghasilkan kesepakatan.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, meminta agar tujuh RT di Kelurahan Guntung, Bontang Utara – seluas 164 hektare – masuk ke wilayah administrasi Bontang. “Permintaan ini murni aspirasi warga, demi kemudahan pelayanan sosial, pendidikan, dan kesehatan,” kata Neni.

Ia menilai akses pendidikan, puskesmas, hingga infrastruktur lebih dekat dan memadai jika berada di bawah pengelolaan Bontang.

Namun, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menolak tegas. “Saya tetap konsisten, Bontang memohon, Kutim menolak,” ujarnya.

Ardiansyah menegaskan wilayah Dusun Sidrap merupakan bagian sah dari Kutai Timur secara hukum dan akan terus dibangun oleh Pemkab. Ia bahkan menyebut proyek perbaikan jalan dan pemasangan pipa PDAM dari Kutim ke Sidrap sudah berjalan.

Gubernur Rudy Mas’ud dalam mediasi itu hanya menjadi penengah. Tanpa kata sepakat, kedua kepala daerah pulang membawa pendirian masing-masing. Konflik batas wilayah ini pun kembali menggantung, sementara warga Sidrap masih menunggu kepastian. (*/Fn)