EXPRESI.co, SAMARINDA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil membekuk seorang pria berinisial OP (28), warga Jalan KH. Ahmad Dahlan, yang diduga kuat melakukan penggelapan uang senilai Rp25 juta milik seorang warga.
Tersangka yang diketahui merupakan mahasiswa ini sempat bekerja sebagai sales di salah satu dealer motor ternama di Samarinda. Ia menawarkan bantuan kepada korban untuk mengurus pembelian sepeda motor atas nama istri korban.
Dengan janji manis dan meyakinkan, korban pun menyetujui proses inden dan mentransfer uang secara bertahap: Rp5 juta pada 7 September 2024, Rp17 juta pada 4 Oktober 2024, dan tambahan Rp3 juta untuk pelunasan. Namun, motor yang dijanjikan tak kunjung datang, hingga korban mulai curiga.
Setelah mengecek langsung ke dealer, korban terkejut saat mengetahui bahwa pemesanan motor tak pernah tercatat dalam sistem. Bahkan, OP ternyata sudah lebih dulu mengundurkan diri dari pekerjaannya di dealer tersebut.
Kecurigaan korban makin kuat saat nomor ponsel OP tak lagi aktif sejak 13 Januari 2025. Upaya mendatangi rumah tersangka pun sia-sia, lantaran orang tuanya mengaku sang anak sudah lama tidak pulang.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras bergerak cepat. “Setelah melakukan penyelidikan, tersangka berhasil dilacak dan diamankan tanpa perlawanan pada Kamis malam, 31 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, di kawasan Jalan Arjuna Gang 2, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Polisi turut mengamankan dua lembar bukti transfer sebagai barang bukti dalam perkara ini. “Saat ini OP tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, dan berkas administrasi kasusnya tengah disiapkan untuk tahap selanjutnya,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan