EXPRESI.co, BONTANG – Seorang tahanan kasus narkotika yang semula ditangani oleh Sat Polairud Polres Bontang, meninggal dunia saat menjalani masa penitipan di Lapas Kelas II-A Bontang.
Korban berinisial S alias K, dengan nama asli YG, menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Taman Husada Kota Bontang pada Minggu (27/7/2025) pukul 08.05 Wita. Ia diduga meninggal dunia akibat penyakit Tuberkulosis (TBC) yang dideritanya.
Kapolres Bontang AKPB Widho Anriano mengatakan, sebelum berpulang, tersangka sempat ditahan di Rutan Polres Bontang. Namun, pada 17 Juli 2025, ia dipindahkan dan dititipkan ke Lapas Kelas II-A Bontang. Hanya berselang tiga hari, tepatnya pada 20 Juli sekitar pukul 22.00 Wita, pihak lapas merujuk almarhum ke RSUD Taman Husada karena mengalami penurunan drastis pada saturasi oksigen.
Meski telah mendapatkan penanganan intensif di ruang ICU RSUD, kondisi kesehatan almarhum tak kunjung membaik.
Setelah beberapa hari menjalani perawatan, ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. “Dugaan sementara, penyebab kematiannya adalah komplikasi dari penyakit TBC yang sudah lama diidapnya,” jelas Kapolres melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/7/2025) .
Pihak keluarga telah menerima kabar duka ini dan menyatakan jenazah akan dibawa ke kampung halaman di Samarinda untuk dimakamkan.
Sementara, Kasat Tahti Polres Bontang, Iptu Samuri, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan tahanan telah dilakukan sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami turut berduka cita dan memastikan semua proses, mulai dari pemindahan, penanganan medis, hingga pemberitahuan kepada keluarga, dilaksanakan secara prosedural dan manusiawi,” ujar Iptu Samuri. (*)

Tinggalkan Balasan