EXPRESI.co, BONTANG – Kabar baik bagi para fisikawan medik di Kota Bontang. Kini, pengurusan izin praktik sudah bisa dilakukan langsung di DPMPTSP Bontang.

Fisikawan medik memiliki peran vital dalam layanan radiologi dan terapi, terutama memastikan keselamatan dan akurasi dosis radiasi bagi pasien.

“Izin praktik adalah syarat utama bagi fisikawan medik, dan sekarang pengurusannya makin mudah,” ujar Pranata Humas DPMPTSP Kota Bontang, Maulina Noor.

Ia menegaskan, proses bisa dilakukan tanpa ribet dan layanan siap dibantu sepenuhnya oleh petugas.

Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan:
Scan KTP asli

Scan ijazah yang dilegalisir

Scan STR (Surat Tanda Registrasi)

Surat keterangan tempat praktik

Bukti pemenuhan kompetensi dari Kemenkes dan kolegium profesi (bagi yang tak praktik lebih dari 5 tahun)

Pas foto berwarna (latar merah, format JPEG)

Surat keterangan sehat fisik

Scan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (kecuali ASN di fasilitas pemerintah)

Scan slip pembayaran iuran BPJS terakhir (kecuali ASN di fasilitas pemerintah)

Scan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku atau SIP 1

“Kami membuka pintu bagi semua tenaga kesehatan untuk mengurus izin praktik. Prosesnya transparan, cepat, dan humanis,” tutup Maulina. (*/Fn)