EXPRESI.co, JAKARTA – Sindikat mafia gas subsidi akhirnya dibongkar! Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik curang penyuntikan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung non-subsidi di dua lokasi berbeda: Semarang dan Karawang. Modusnya? Gas rakyat miskin disulap jadi “produk industri” demi keuntungan miliaran rupiah.
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat soal kelangkaan gas melon di Semarang. Pada 29 April 2025, tim Bareskrim menggerebek sebuah gudang ilegal dan menemukan praktek pemindahan gas subsidi ke tabung 5,5 dan 12 Kg, menggunakan regulator modifikasi dan es batu—cara klasik mafia gas untuk mengakali perbedaan tekanan.
“Empat pelaku ditangkap. TN alias E sebagai pemilik pangkalan kamuflase di Karawang, FZSW alias A sebagai pemodal, serta dua penyuntik DS dan KKI di Semarang,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (5/5/2025).
Di Karawang, mafia gas memanfaatkan pangkalan resmi untuk mengumpulkan tabung 3 Kg subsidi, lalu memindahkannya secara ilegal ke tabung 12 Kg dan menjualnya dengan harga gas industri. Di Semarang, modus serupa digunakan, menyasar tabung non-subsidi dengan berbagai ukuran.
Polri menyita ribuan tabung, regulator modifikasi, serta peralatan penyuntikan dari kedua lokasi. Keuntungan? Fantastis. Sindikat Karawang meraup sekitar Rp 1,2 miliar per tahun, sementara sindikat Semarang diperkirakan menghasilkan Rp 3 miliar hanya dalam enam bulan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini kejahatan ekonomi yang menyakiti rakyat kecil,” tegas Brigjen Nunung. Para tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Brigjen Nunung menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi mafia yang bermain dengan subsidi negara. Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan praktik serupa di lingkungan masing-masing. (*)

Tinggalkan Balasan