EXPRESI.co, BONTANG – Kematian seorang narapidana di Lapas Bontang mengundang tanda tanya besar. Daus, warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, menghembuskan napas terakhirnya pada 10 Maret 2025 di RSUD Taman Husada, Kota Bontang.
Luka memar disekujur tubuh Daus mengundang perhatian publik. Keluarga korban pun menuntut kejelasan. Mereka telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian serta meminta dukungan dari Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar kasus ini diusut tuntas.
Kepala Pengamanan Lapas Bontang, Angga, membantah dugaan bahwa Daus meninggal akibat pengeroyokan petugas. Ia menyebut Daus meninggal di rumah sakit, bukan di dalam lapas.
“Penyebab kematiannya hingga kini belum diketahui, karena itu adalah wewenang dokter untuk menjelaskan,” ujar Angga pada Selasa, 18 Maret 2025.
Namun, pernyataan ini bertolak belakang dengan temuan pihak keluarga. Pengacara keluarga korban, Bahtiar, menyebut bahwa tubuh Daus dipenuhi luka dan memar yang mencurigakan.
“Kami menduga kematian korban tidak wajar. Saat dibawa ke rumah sakit, keluarga tidak diberitahu. Bahkan, setelah korban meninggal pukul 06.35 pagi, keluarga baru mendapat informasi pada pukul 10.00,” ungkap Bahtiar.
Terkait dugaan kekerasan terhadap napi, Angga menjelaskan bahwa hukuman bagi pelanggar aturan adalah isolasi, bukan pemukulan atau penyiksaan.
“Kami tidak melakukan kekerasan. Jika ada pelanggaran berat, napi akan diisolasi, bukan dipukul atau dimasukkan ke ‘kandang macan’,” tegasnya.
Ia mengungkap kondisi lapas yang penuh sesak dengan 1.750 narapidana dan hanya 7 petugas pengamanan. “Kami juga takut. Bayangkan, hanya 7 petugas untuk mengawasi ribuan napi,” ujarnya.
Hingga saat ini, Angga mengaku belum dipanggil oleh penyidik kepolisian, tetapi siap memberikan keterangan jika diperlukan. “Saya siap jika diminta keterangan. Informasinya, sudah ada 10 orang yang dipanggil,” katanya.
Selain kematian Daus, kabar terkait pungutan liar di dalam Lapas Bontang juga beredar, napi yang ingin bebas menggunakan telepon genggam dikenai biaya. Kabarnya, napi harus membayar Rp8 juta per bulan.
Lapas membantah rumor soal pungutan liar terhadap narapidana. Angga mengatakan, komunikasi dilakukan melalui pihak ketiga dengan tarif Rp5 ribu untuk panggilan suara 10 menit dan Rp10 ribu untuk panggilan video. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan