EXPRESI.co, SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, meraih kemenangan dengan memperoleh 55,7 persen suara, sementara pasangan Isran Noor dan Hadi Mulyadi mendapatkan 44,3 persen suara.

Rekapitulasi yang berlangsung pada Senin (9/12) di Samarinda, disaksikan oleh saksi dari kedua paslon dan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menegaskan bahwa meskipun ada beberapa catatan keberatan, seluruh proses berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Rekapitulasi ini dilakukan dengan transparansi dan mengacu pada aturan yang ada untuk memastikan akurasi hasil,” ujar Fahmi.

Dari total 1.790.315 suara sah, pasangan Rudy-Seno memperoleh 997.344 suara, sementara pasangan Isran-Hadi mendapatkan 793.322 suara. Selain itu, terdapat 92.368 suara tidak sah yang tercatat dalam proses rekapitulasi.

Namun, meskipun hasil rekapitulasi diumumkan, ada beberapa catatan terkait proses tersebut. Saksi dari pasangan nomor urut 2, Rudy-Seno, tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di beberapa kabupaten/kota. Hal ini tercatat dalam dokumen Formulir Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK.

Terkait beberapa masalah teknis seperti kesalahan input suara dan penyaluran surat suara untuk pemilih tambahan, Fahmi menjelaskan bahwa KPU Kaltim akan melakukan evaluasi dan persiapan lebih matang untuk tenaga atau petugas penyelenggara pada tahap selanjutnya.

Fahmi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilgub Kaltim, termasuk TNI, Polri, dan masyarakat, yang telah mendukung kelancaran proses pemilu.

“Hasil ini adalah kerja bersama yang melibatkan banyak pihak. Kami berterima kasih kepada semua yang telah berpartisipasi,” ungkap Fahmi.

Meskipun pasangan Rudy-Seno dinyatakan unggul, Fahmi menegaskan bahwa pihak yang merasa dirugikan masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv)