EXPRESI.co, BONTANG – Pemohon pembuatan SIM baru melalui layanan Sinar yang ada di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri akan menjalani uji teori secara online. Uji teori ini dijelaskan Polri menggunakan simulasi audio dan visual menyerupai kondisi lalu lintas sebenarnya.
Berdasarkan penjelasan di materi video saat peluncuran Sinar pada Rabu (14/4), uji teori SIM dilakukan dengan cara menjawab soal-soal yang disimulasikan dengan metode audio visual test (AVIS). Metode ini menggunakan animasi tiga dimensi yang dibuat seperti keadaan sebenarnya.
“Pemohon dibuat mengalami pengalaman seolah berada di atas kendaraan bermotor, sehingga diharapkan dapat menjawab soal dengan benar,” bunyi narasi dalam video.
Ujian teori online menggunakan AVIS juga dikatakan sudah disesuaikan dengan standar teknik mengemudi internasional yang sudah diterapkan di berbagai negara maju.
Ujian teori online berarti membuat pemohon bisa melakukannya di manapun menggunakan gadget seperti ponsel. Ini akan mengurangi kunjungan masyarakat ke Satpas untuk mengurus pembuatan SIM baru.
Cara uji teori di Sinar
Buat mengakses uji teori, pemohon tinggal mengklik link E-AVIS yang tersedia di layanan Sinar. Setelah itu pilih menu registrasi lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan dan pendaftaran SIM.
Jika pemohon lulus uji teori maka hasil ujian akan terkirim otomatis pada sistem database. Lulus uji teori menentukan kelanjutan proses pembuatan SIM baru.
Meski sudah dijelaskan proses uji teori, pembuatan SIM baru sejauh ini belum bisa dilakukan melalui Sinar. Polri mengatakan layanan pembuatan SIM baru akan segera dilaksanakan, sejauh ini yang bisa diakses hanya perpanjangan SIM.
Perlu dipahami juga pembuatan SIM baru melalui Sinar tetap harus menjalani uji praktik yang dilakukan di Satpas. Namun uji praktik ini bakal menggunakan metode baru berbasis teknologi yang disebut e-Drive.
Setelah proses pembuatan SIM, baru atau perpanjangan, selesai, maka SIM bisa dikirim langsung ke rumah menggunakan layanan jasa antar Pos Indonesia. Opsi lain diambil pemohon ke Satpas atau diwakilkan dengan surat kuasa. (*)
Editor : Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan