EXPRESI.co, KUTAI BARATSebanyak 25 calon legislatif terpilih resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat untuk periode 2024-2029.

Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa II Masa Sidang II Tahun 2024 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Prosesi pengucapan sumpah janji 25 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Henu Sistha Aditya. Acara berlangsung khidmat, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, pejabat daerah, serta tokoh politik lokal.

Usai pelantikan, DPRD Kutai Barat juga menunjuk pimpinan sementara untuk mengawasi jalannya sidang hingga pemilihan pimpinan definitif.

Ketua sementara DPRD Kutai Barat diemban oleh Ridwai, SH dari PDIP, sedangkan Ahmad Syaiful, SH dari Golkar ditunjuk sebagai Wakil Ketua sementara. Penunjukan ini didasarkan pada ketentuan undang-undang dan tata tertib DPRD yang menetapkan pimpinan sementara berasal dari partai politik dengan perolehan suara terbanyak di posisi pertama dan kedua.

Pelantikan ini juga menandai masuknya 11 wajah baru di kursi legislatif DPRD Kutai Barat. Mereka adalah:

  1. Henrik (PDIP)
  2. Jelly Welma Katupaian (PDIP)
  3. Abram Christ Ernez (Gerindra)
  4. Sepe (Gerindra)
  5. Sadli (Gerindra)
  6. Agustinus (Golkar)
  7. Rosaliyen (Golkar)
  8. Oktavianus Jeck (Golkar)
  9. Adrianus (Demokrat)
  10. Meni Debora (Demokrat)
  11. Nanang Aspianur (PAN)

Selain itu, 14 anggota DPRD incumbent berhasil mempertahankan kursinya, di antaranya:

  1. Yudi Hermawan (PDIP)
  2. Yelmianus Handian (PDIP)
  3. Potit (PDIP)
  4. Ridwai (PDIP)
  5. M. Zainudin (Golkar)
  6. Achmad Syaiful Acong (Golkar)
  7. Rul Riskha Risandi (Hanura)
  8. H. Aula (Hanura)
  9. Agus Sopian (Nasdem)
  10. Suharna (Nasdem)
  11. Rita Asmara Dewi (PKB)
  12. H. Sopiansyah (PAN)
  13. H. Ellyson (PKS)
  14. Minarsih (Perindo)

Pada periode ini, PDIP berhasil mengamankan posisi teratas dengan 6 kursi, diikuti Golkar dengan 5 kursi, dan Gerindra dengan 3 kursi. Partai Demokrat, PAN, Nasdem, dan Hanura masing-masing mendapatkan 2 kursi, sementara PKS, PKB, dan Perindo masing-masing memperoleh 1 kursi. (*)