EXPRESI.co, BONTANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pejabat Pemerintah Kota Bontang untuk menghindari praktik korupsi, terutama gratifikasi dan penyuapan jabatan.
Peringatan ini disampaikan oleh perwakilan KPK, Friesmount Wongso, saat kunjungan observasi untuk menilai Bontang sebagai calon Kota Anti Korupsi 2024.
Dalam sambutannya, Wongso menekankan bahwa banyak kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah berkaitan dengan gratifikasi dan penyuapan jabatan.
“Kepala daerah sering korupsi karena gratifikasi, penyuapan jabatan, maka dari itu saya ingatkan untuk berhati-hati dalam memimpin,”,” ujarnya.
KPK mencatat bahwa lebih dari 167 wali kota dan bupati di seluruh Indonesia terjerat korupsi dalam kasus mutasi jabatan.
Wongso berharap Bontang dapat menjauhi praktik-praktik tersebut dan membuktikan diri sebagai kota yang bersih dari korupsi.
Kunjungan KPK ke Bontang bertujuan untuk menentukan kelayakan kota ini sebagai calon Kota Anti Korupsi 2024.
“Ada enam komponen dan 19 indikator yang harus dipenuhi. Kami harap Bontang memenuhi kriteria dan dapat direkomendasikan oleh Pemprov Kaltim,” kata Wongso. (YUB)
Tinggalkan Balasan