EXPRESI.co, BONTANG – Polres Bontang mengungkap sebanyak 13 kasus peredaran narkoba kurang dari sebulan.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon melaporkan penanganan kasus narkoba dari 24 Juni hingga 18 Juli 2024 sebanyak 13 kasus.
Dari 13 kasus, polisi menyita narkoba berupa sabu seberat 99,29 gram dan ganja seberat 13,08 gram.
Rihard Nixon menyebutkan, pelaku yang ditangkap rata-rata berusia produktif antara 23 hingga 48 tahun dan pengangguran.
“Usia pelaku rata-rata produktif dari rentang usia 23-48 tahun dengan status tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelas Nixon.
Rinciannya, 14 pelaku berasal dari Bontang, satu dari Kecamatan Marangkayu, dan satu dari Kecamatan Muara Badak, semuanya terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkoba.
Kasus terbanyak terjadi di Bontang Selatan dengan 7 kasus, barang bukti sabu 34,56 gram dan ganja 3,29 gram. Di Bontang Utara ditemukan 1 kasus dengan barang bukti 13,96 gram sabu, sementara di Bontang Barat 4,73 gram sabu dalam satu kasus.
Di Marangkayu dan Muara Badak masing-masing terdeteksi 2 dan 1 kasus dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram dan 0,45 gram.
“Semua pelaku sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Bontang berkomitmen menjadikan kota ini bebas dari pengedar dan pemakai narkoba melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemuda Bontang.
“Sejauh ini kami terus sosialisasi dibeberapa RT di setiap Kelurahan, khususnya bagi masyarakat dan pemuda untuk hindari narkoba,” pungkasnya. (YUB)