EXPRESI.co, BONTANGDPRD Bontang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Taman mengambil langkah proaktif dengan merekrut individu-individu penyandang disabilitas dari komunitas Bontang.

Hal ini bagian dari upaya untuk mendorong inklusivitas di tempat kerja. Adrofdita, anggota Komisi I DPRD Bontang, peruahaan harus membuka peluang bagi disabilitas agar mendapat kesempatan kerja yang sama. Hal itu disampaiakn Adroffita saat sesi konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Sesi tersebut berlangsung pada Selasa, 9 Juli 2024, di Sekretariat DPRD Bontang.

Adrofdita menekankan pentingnya langkah-langkah inklusif, dia berharap agar seluruh perusahaan di Bontang, termasuk PT Badak NGL, mengadopsi kebijakan PT Pupuk Kaltim dalam merekrut penyandang disabilitas.

“Terutama setelah Perda baru ini diberlakukan, saya berharap PT Badak NGL akan mematuhi ketentuan untuk mempekerjakan setidaknya 1 persen dari total karyawan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ravito, perwakilan dari Departemen HRD PT Badak NGL, menyatakan bahwa perusahaan siap untuk mematuhi semua regulasi yang berlaku di Bontang, sebagai bagian dari komitmen perusahaan terhadap regulasi lokal.

“Insya Allah, perusahaan akan mengikuti Perda terbaru ini, dan kami akan berusaha untuk merekrut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” katanya.

Diketahui bahwa DPRD Bontang saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016. (Adv)