EXPRESI.co, BONTANG – Kasus Apderis, yang melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU), masih belum menemui titik terang. Berkas perkara dari penyidik Polres Bontang telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bontang sebanyak tiga kali karena dianggap tidak lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Otong Hendra Rahayu, menyatakan bahwa berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik masih memerlukan beberapa kelengkapan. Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan memberi petunjuk atau P19, agar dapat dilengkapi oleh penyidik Polres Bontang.
“Sudah tiga kali P19,” ujar Otong Hendra Rahayu, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mary Yuli Arty, pada Kamis (4/7/2024).
Pihak Kejaksaan meminta penyidik untuk melengkapi dokumen hasil perhitungan dari PPATK terkait kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini. Selain itu, jaksa juga meminta agar berkas perkara tersangka Risky Widianto dan istrinya dipisahkan untuk memudahkan proses pengadilan, namun permintaan ini belum dipenuhi oleh penyidik.
“Penyidik menyerahkan berkas ke kami, tetapi berkas perkara antara tersangka utama dan istrinya disamakan. Kami meminta agar dipisahkan supaya gelar persidangan nanti dipisahkan,” jelas Otong.
Menurut Otong, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat sebanyak 83 orang menjadi korban penipuan investasi bodong Apderis. Namun, perhitungan kerugian keseluruhan korban belum sesuai dengan data yang disampaikan oleh penyidik. Oleh karena itu, kejaksaan meminta hasil perhitungan ahli atau PPATK untuk memperjelas angka kerugian tersebut.
“Ini untuk mempermudah pembuktian nanti di pengadilan. Karena masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, makanya kami meminta berkas perkaranya dipisah,” tambah Otong.
Sementara, Kuasa Hukum korban Apderis, Hardianto berharap penyidik Polres Bontang dapat segera melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang telah diberikan jaksa “Agar kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan. Kasihan korban,” ucap Hardi. (YUB)
Tinggalkan Balasan