EXPRESI.co, BONTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taman. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi kinerja Perumda tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap PAD Kota Bontang.

“Semoga dengan Perda Perumda Air Minum ini, tata kelola dan regulasi bisa lebih jelas sehingga PDAM ke depannya dapat memberikan PAD untuk Bontang,” ujarnya pada Selasa (2/7/2024)

Rustam juga menekankan pentingnya keseriusan pemerintah dalam mengelola perusahaan plat merah ini agar memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, termasuk pembagian dividen, pengangkatan dewan pengawas, dan direksi.

“Kasihan selama ini PDAM belum pernah menyumbang PAD, malah terus merugi,” tambahnya.

Direktur Perumda Air Minum Tirta Taman, Suramin, mengungkapkan bahwa Raperda ini adalah inisiatif Pemerintah Kota Bontang untuk memperbarui peraturan sebelumnya agar selaras dengan peraturan pemerintah yang baru.

“Dengan adanya perubahan peraturan pemerintah, lebih dari 50 persen isi perda yang mengatur perumda Air Minum sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu, perlu diperbarui,” jelas Suramin.

Perda baru ini nantinya akan mencakup aturan penting seperti besaran pembagian dividen, penetapan tarif, serta penggajian direksi dan karyawan. “Harapannya, dalam perda terbaru ini, semua hal tersebut sudah tercakup,” tambahnya. (Adv)